(021) 1234567
Kembali ke Daftar Putusan
PUT-456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst

456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst

Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

10 Februari 2024
Pidana

Ringkasan

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200.000.000.

Pertimbangan Hukum

Perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Terdakwa terbukti menggelapkan dana desa sebesar Rp 1.500.000.000.

Isi Lengkap Putusan

PUTUSAN Nomor: PUT-456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : TERDAKWA A Tempat lahir : Jakarta Umur/tanggal lahir: 45 tahun / 10 Mei 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta Agama : Islam Pekerjaan : Kepala Desa Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan; TENTANG DUDUK PERKARA Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: PRIMAIR: Bahwa Terdakwa pada periode Januari sampai Desember 2023, bertempat di Kantor Desa, Kabupaten Jakarta, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana desa sebesar Rp 1.500.000.000 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menjatuhkan denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa dokumen-dokumen dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024.