101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst - Tindak Pidana Pencucian Uang
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 5.000.000.000 dan perampasan aset hasil kejahatan.
789/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst - Sengketa Tanah dan Bangunan
Majelis Hakim menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 1.200 m2 di Jakarta Selatan berdasarkan bukti sertifikat hak milik yang sah.
456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst - Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
123/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst - Gugatan Wanprestasi Perjanjian Jual Beli
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas wanprestasi perjanjian jual beli properti.
Direktori Putusan Mahkamah Agung
Akses seluruh putusan dari berbagai pengadilan di Indonesia
Kunjungi Direktori MA