Kembali ke Daftar Putusan
PUT-101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst
101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst
Tindak Pidana Pencucian Uang
28 Februari 2024
PidanaRingkasan
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 5.000.000.000 dan perampasan aset hasil kejahatan.
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Pidana penjara 8 tahun, denda Rp 5 miliar, dan perampasan aset.
Pertimbangan Hukum
Terdakwa terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 50 miliar melalui transaksi berlapis menggunakan perusahaan cangkang.
Isi Lengkap Putusan
PUTUSAN
Nomor: PUT-101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana pencucian uang dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Nama lengkap : TERDAKWA B
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir: 52 tahun / 5 Maret 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 100, Jakarta
Agama : Kristen
Pekerjaan : Direktur Perusahaan
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara:
1. Menerima dan menempatkan uang hasil kejahatan korporasi ke dalam berbagai rekening perusahaan cangkang;
2. Mentransfer dana ke luar negeri melalui berbagai lapis transaksi;
3. Menggunakan hasil pencucian uang untuk membeli aset-aset berupa properti dan kendaraan mewah;
Total nilai uang yang dicuci mencapai Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termasuk dokumen transaksi perbankan, keterangan ahli, dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun;
4. Memerintahkan perampasan aset-aset hasil tindak pidana berupa:
- 3 unit properti di Jakarta dan Bali
- 5 unit kendaraan mewah
- Saldo rekening di 10 bank dalam dan luar negeri
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024.
