(021) 1234567
Kembali ke Daftar Putusan
PUT-101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst

101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst

Tindak Pidana Pencucian Uang

28 Februari 2024
Pidana

Ringkasan

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun serta denda Rp 5.000.000.000 dan perampasan aset hasil kejahatan.

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Pidana penjara 8 tahun, denda Rp 5 miliar, dan perampasan aset.

Pertimbangan Hukum

Terdakwa terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 50 miliar melalui transaksi berlapis menggunakan perusahaan cangkang.

Isi Lengkap Putusan

PUTUSAN Nomor: PUT-101/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tindak pidana pencucian uang dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut: Nama lengkap : TERDAKWA B Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir: 52 tahun / 5 Maret 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sudirman No. 100, Jakarta Agama : Kristen Pekerjaan : Direktur Perusahaan TENTANG DUDUK PERKARA Bahwa Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara: 1. Menerima dan menempatkan uang hasil kejahatan korporasi ke dalam berbagai rekening perusahaan cangkang; 2. Mentransfer dana ke luar negeri melalui berbagai lapis transaksi; 3. Menggunakan hasil pencucian uang untuk membeli aset-aset berupa properti dan kendaraan mewah; Total nilai uang yang dicuci mencapai Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termasuk dokumen transaksi perbankan, keterangan ahli, dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCUCIAN UANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; 3. Menjatuhkan denda sebesar Rp 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun; 4. Memerintahkan perampasan aset-aset hasil tindak pidana berupa: - 3 unit properti di Jakarta dan Bali - 5 unit kendaraan mewah - Saldo rekening di 10 bank dalam dan luar negeri 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024.