Kembali ke Daftar Putusan
PUT-789/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
789/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
Sengketa Tanah dan Bangunan
20 Februari 2024
PerdataRingkasan
Majelis Hakim menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 1.200 m2 di Jakarta Selatan berdasarkan bukti sertifikat hak milik yang sah.
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat. Penggugat adalah pemilik sah tanah dan bangunan seluas 1.200 m2.
Pertimbangan Hukum
Sertifikat Hak Milik Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan bukti jual beli Tergugat yang cacat hukum.
Isi Lengkap Putusan
PUTUSAN
Nomor: PUT-789/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:
KELUARGA BESAR SOEDIRMAN, diwakili oleh ahli warisnya SOEDIRMAN JUNIOR, selanjutnya disebut PENGGUGAT;
MELAWAN
PT GRAHA PROPERTI INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut TERGUGAT;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan sengketa tanah dan bangunan seluas 1.200 m2 yang terletak di wilayah Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa Penggugat mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan warisan dari almarhum Soedirman dengan bukti Sertifikat Hak Milik;
Menimbang, bahwa Tergugat mengklaim telah membeli tanah tersebut dari pihak ketiga;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan kedua belah pihak, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa bukti Sertifikat Hak Milik yang dimiliki Penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat;
Menimbang, bahwa bukti jual beli yang diajukan Tergugat memiliki cacat hukum karena pihak penjual bukan pemilik sah atas tanah tersebut;
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 1.200 m2;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala surat-surat yang diterbitkan atas nama Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000 kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024.
