Kembali ke Daftar Putusan
PUT-123/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
123/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
Gugatan Wanprestasi Perjanjian Jual Beli
15 Januari 2024
PerdataRingkasan
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas wanprestasi perjanjian jual beli properti.
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil Rp 500.000.000.
Pertimbangan Hukum
Berdasarkan bukti P-1 sampai P-5 dan keterangan saksi, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli properti.
Isi Lengkap Putusan
PUTUSAN
Nomor: PUT-123/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT MAJU JAYA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, Tuan AHMAD WIJAYA, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN
CV SUKSES MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya, Tuan BUDI SANTOSO, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Januari 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2023, antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan jual beli properti berupa tanah dan bangunan seluas 500 m2;
2. Bahwa Tergugat telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 200.000.000 dari Penggugat;
3. Bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan sertifikat dan dokumen kepemilikan properti sesuai dengan jadwal yang disepakati;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya;
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024.
MAJELIS HAKIM:
- Dr. Ahmad Sudirman, S.H., M.H. (Ketua Majelis)
- Dr. Bambang Wijaya, S.H., M.H. (Anggota)
- Drs. Cahyo Pratama, S.H., M.H. (Anggota)
PANITERA PENGGANTI:
Budi Santoso, S.H.
